JAKARTA, KOMPAS.TV - Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) memasuki babak baru. Undang-Undang yang baru saja disahkan oleh DPR RI kini digugat oleh sekelompok orang ke Mahkamah Konstitusi.
Sembilan mahasiswa Universitas Indonesia mengajukan uji formil, menggugat Undang-Undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi pada (21/03) lalu.
Sivitas Akademika Universitas Muhammadiyah Yogyakarta juga bersiap melayangkan uji materi Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi.
Sivitas akademika UMY menilai Undang-Undang TNI yang baru disahkan mengancam supremasi sipil dan bertentangan dengan semangat reformasi.
Wakil Ketua Rektor UMY, Zuly Qodir berharap Presiden Prabowo Subianto tidak menandatangani UU TNI.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyatakan terbuka atas langkah masyarakat untuk uji materi Undang-Undang TNI ke MK.
Menkum memastikan Presiden akan segera menandatangani Undang-Undang TNI.
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti memandang aksi hingga gugatan masyarakat sebagai bentuk kemarahan rakyat, karena revisi UU TNI kurang melibatkan publik.
Tiga pasal dalam revisi UU TNI menuai kritik publik. Di antaranya, perihal kedudukan TNI dalam struktur pemerintahan, penambahan instansi bagi TNI yang bisa duduk di jabatan publik dan usia pensiun TNI.
Meski kini Undang-Undang tersebut masih menunggu ditandatangani oleh Presiden, sejumlah aksi penolakan terhadap UU TNI masih terus bergulir.
Kita akan bahas bersama sejumlah narasumber secara daring. Ada perwakilan pemohon dari mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Alif Ramadan, ada Hakim Mahkamah Konstitusi 2003-2008 Maruarar Siahaan, dan Anggota Komisi I DPR Fraksi PKB, Oleh Soleh.
Baca Juga Komisi I DPR Bantah Pengesahan UU TNI Dilakukan Ngebut: Sudah 7 Tahun, Sifatnya Carry Over di https://www.kompas.tv/nasional/582553/komisi-i-dpr-bantah-pengesahan-uu-tni-dilakukan-ngebut-sudah-7-tahun-sifatnya-carry-over
#uutni #uutnidigugat #mahasiswaui
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/582585/full-dpr-1-suara-sahkan-uu-tni-di-tengah-penolakan-mahasiswa-ui-ini-yang-jadi-kejanggalan